HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!! |
Haram menikahi gadis satu kampung.
JAKIM
telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan
diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa
pada tanggal 3 oktober tahun 2003: "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa
JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit
antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa
JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru.
Wartawan
Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan
yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung..........!!!